Pasang Iklan Anda Disini

Iklan bersama kami

Power Wheeling, Agenda Siapa?

15/9/2024, 15.40.07 - oleh Pengurus Pusat

Power Wheeling, Agenda Siapa?

POWER wheeling adalah pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik (PBJTL), dalam bentuk jaringan transmisi dan distribusi. Sebagai cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, pasar tenaga listrik Indonesia menganut pola bundling yang mengintegrasikan usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan oleh PLN. Swasta boleh terlibat dalam penyediaan listrik di sektor pembangkitan. Mereka disebut sebagai produsen listrik mandiri (Independent Power Producers/IPP). Mereka boleh membangun pembangkit listrik, tetapi setrumnya harus dijual ke PLN melalui perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement). PLN yang menjual setrumnya ke pelanggan melalui jaringan transmisi dan distribusi yang dikuasainya. Struktur pasar ketenagalistrikan ini disebut sebagai Multi Buyers-Single Seller (MBSS). Ini adalah ‘kompromi’ dari skenario liberalisasi pasar ketenagalistrikan yang dirancang oleh UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan, tetapi dibatalkan oleh MK.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Power Wheeling", Agenda Siapa?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/07/21/082638526/power-wheeling-agenda-siapa#google_vignette.